Perlakuan Perpajakan atas Film Cerita Impor

Pengertian

Film Cerita Impor adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.

Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha impor film dan/atau pengedaran film.

Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.



PPN atas Film Cerita Impor

Atas Pemanfaaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Nilai Lain. Nilai Lain telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film. Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.

Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor adalah Nilai Lain. Nilai Lain untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film. Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.

PPh Pasal 22 atas Film Cerita Impor

Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.



Jangan biarkan urusan akuntansi dan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai kesuksesan yang lebih besar!

📞Hubungi kami sekarang di +62 859 106 666 777 atau kirim email ke ekuilibriumconsultant@gmail.com untuk konsultasi gratis!

Bergabunglah dengan klien kami yang telah merasakan manfaat dari layanan kami. Bersama-sama, kita dapat mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah dan efisien!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.