Penggeledahan dan Penyitaan


 

A. Penggeledahan

Jenis Penggeledahan:

  1. Penggeledahan Rumah. Pasal 1 angka 17 KUHAP: “Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
  2. Penggeledahan Badan. Pasal 1 angka 18 KUHAP: “Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.”

Syarat-Syarat Penggeledahan Biasa - Rumah

Pasal 33 KUHAP:
  1. Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
  2. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
  3. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
  4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
  5. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan syarat penggeledahan biasa atas rumah adalah:
  1. Harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
  2. Penyidik menunjukkan Surat Tugas
  3. Setiap penggeledahan rumah wajib ada pendamping
  4. Membuat Berita Acara Penggeledahan

Syarat-Syarat Penggeledahan dalam Keadaan Perlu dan Mendesak - Rumah

Pasal 34 KUHAP
  1. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan : pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;  di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
  2. Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Syarat Penggeledahan Badan

Pasal 27 KUHAP:
  1. Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
  2. Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka

B. Penyitaan

Pasal 1 angka 16 KUHAP: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Jenis Penyitaan:

  1. Penyitaan Biasa. Penyitaan dalam bentuk dan prosedur yang biasa merupakan aturan umum penyitaan.
  2. Penyitaan dalam Keadaan Perlu dan Mendesak. Pasal 38 ayat (2) KUHAP: “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”
  3. Penyitaan dalam Keadaan Tertangkap TanganDefinisi tertangkap tangan diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP: “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan diatur dalam Pasal 40 KUHAP: “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”
  4. Penyitaan Tidak Langsung. Pasal 42 KUHAP menyatakan: (a) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. (b) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
  5. Penyitaan Surat atau Tulisan Lain. Pasal 43 KUHAP: “Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.”

Syarat Penyitaan Biasa

  1. Harus ada Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri
  2. Memperlihatkan Tanda Pengenal. Pasal 128 KUHAP: “Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.”
  3. Memperlihatkan Benda Yang Akan Disita. Pasal 129 ayat (1) KUHAP: “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.”
  4. Penyitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa/Ketua Lingkungan dengan Dua Orang Saksi. Pasal 129 ayat (1) KUHAP: “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.”

Syarat Penyitaan dalam Keadaan Perlu dan Mendesak

Pasal 28 ayat (2) KUHAP:  Tanpa izin Ketua Pengadilan Negeril Hanya terbatas pada benda bergerak saja; Wajib segera melaporkan untuk mendapatkan persetujuan.

Syarat Penyitaan dalam Keadaan Tertangkap Tangan

Pasal 41 KUHAP: “Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.