Pengukuhan PKP Wajib Pajak Badan Pusat
Ketentuan Umum
Sebuah perusahaan yang akan memperluas usahanya tentunya tidak dapat menghindari permintaan dari lawan transaksinya untuk menyediakan Faktur Pajak saat melakukan penagihan. Hal ini sesuai dengan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Pengusaha yang peredaran usahanya melebihi Rp4.800.000.000,00. Tidak dapat dipungkiri, walaupun Penyedia Barang dan/atau Jasa masih memiliki peredaran usahanya dibawah Rp4.800.000.000,00 namun lawan transaksinya sudah dikukuhkan sebagai PKP dan mewajibkan Faktur Pajak saat akan melakukan penagihan. Pengusaha yang peredaran usahanya masih belum melebihi Rp4.800.000.000,00 dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Materi yang akan dibahas khusus untuk pengajuan PKP sampai penerbitan Faktur Pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri status pusat dengan Pengurus adalah Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Syarat pengukuhan PKP untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat adalah:
Syarat Umum
Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha, dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan berupa:
- telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan
- tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Syarat Teknis
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilampiri dokumen sebagai berikut:
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
- dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP
Berdasarkan penelitian administrasi terhadap permohonan pengukuhan PKP, Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan atau menolak permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
Permohonan Tambahan untuk PKP
PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik berupa pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur), sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Pengusaha ingin menerbitkan Faktur Pajak, selain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP juga wajib mengajukan Sertifikat Elektronik dan Aktivasi Akun PKP.
Sertifikat Elektronik
Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang dapat diakses oleh Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan menggunakan Sertifikat Elektronik, diantaranya:
- permintaan nomor seri Faktur Pajak;
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
- pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat.
- Wajib Pajak mempersiapkan passphrase;
- pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- dokumen identitas diri salah satu pengurus yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
- dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
Berdasarkan penelitian dan pengujian permintaan Sertifikat Elektronik, Kepala KPP memberikan Sertifikat Elektronik atau mengembalikan permintaan Wajib Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai.
Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik berupa: (a) permintaan nomor seri Faktur Pajak dan (b) pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) sepanjang Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi
Aktivasi Akun PKP
Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP. Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE, Kepala KPP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam:
- Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
- dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP
dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan penelitian lapangan, Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.
Dalam hal Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP, Kepala KPP meminta PKP untuk datang ke KPP pada waktu yang ditentukan guna melakukan aktivasi akun PKP.
Saat Mulai Penerbitan Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.
Misal:
- PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
- Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
- PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.
Formulir dan Lampiran
Formulir dan lampiran Permohonan Pengukuhan PKP, Sertifikat Elektronik, Aktivasi Akun PKP dapat diunduh di sini
Jangan biarkan urusan akuntansi dan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai kesuksesan yang lebih besar!
📞Hubungi kami sekarang di +62 859 106 666 777 atau kirim email ke ekuilibriumconsultant@gmail.com untuk konsultasi gratis!
Bergabunglah dengan klien kami yang telah merasakan manfaat dari layanan kami. Bersama-sama, kita dapat mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah dan efisien!

Tidak ada komentar: