Jangka Waktu Pelaporan Usaha sebagai PKP

 


Ketentuan Umum

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil.

Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.

Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil. Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.


Dimulainya Kewajiban PKP

Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak dimulai pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.

Misal: 

Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 31 Januari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal. Tuan A merupakan Pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2025. Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2025, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. 


Pengukuhan PKP secara Jabatan

Dalam hal Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah batas waktu atau Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ilustrasi I

PT B baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 22 Agustus 2025 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud. Periode tahun buku yang digunakan PT B yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT B dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 1 Januari 2026, ternyata PT B telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 2 Juni 2024 sehingga PT B seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT B wajib:
  1. memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Januari 2026, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2026; dan
  2. memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ilustrasi II

CV C didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Periode buku yang digunakan CV C yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. CV C belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sampai dengan tanggal 15 September 2025. Namun, berdasarkan data dan/ atau informasi yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa ternyata CV C telah mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil pada tanggal 14 Oktober 2024 sehingga CV C seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Sebagai tindak lanjut atas data dan/atau informasi dimaksud, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 15 September 2025 dengan mencantumkan tanggal CV C dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 September 2025. 

Dengan demikian, sebagai Pengusaha Kena Pajak, CV C wajib:
  1. memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2025, yaitu mulai tanggal 15 September 2025; dan
  2. memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 14 September 2025,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 


Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai wajib disampaikan dalam hal terdapat pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya dipungut. Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Dimulainya Kewajiban PKP sebelum Awal Tahun

Dalam hal Pengusaha menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang sebelum Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, Pengusaha dapat:
  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
  2. menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud,
sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha Kecil. Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud. Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud.

Misal:

PT D didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Februari 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit. PT D merupakan Pengusaha di bidang perdagangan peralatan dan perlengkapan kantor. Periode tahun buku yang digunakan PT D yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 13 Juli 2024, PT D mempunyai jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha kecil sehingga PT D wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2024. 

Dicontohkan, PT D melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Oktober 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Oktober 2024.

Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Oktober 2024, yaitu mulai tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


PKP bagi Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil  dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pengusaha kecil harus:
  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
  2. menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mulai Masa Pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, yang tercantum dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud. Pelaksanaan hak Pengusaha Kena Pajak dimulai pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud.

Ilustrasi I

Nyonya E memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Juli 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Nyonya E merupakan Pengusaha di bidang jasa konsultasi bisnis. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 14 Oktober 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto Nyonya E belum melebihi batasan Pengusaha kecil. 

Dicontohkan, Nyonya E memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 14 Oktober 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak Desember 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan mencantumkan tanggal Nyonya E dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 1 Desember 2024.

Dengan demikian, Nyonya E wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak Desember 2024, yaitu mulai tanggal 1 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nyonya E tidak diperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025.


Ilustrasi II

CV F didirikan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 13 Mei 2024 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam. CV F merupakan Pengusaha di bidang jasa kebersihan bangunan. Periode tahun buku yang digunakan CV F yaitu tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 9 September 2024, jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan bruto CV F belum melebihi batasan Pengusaha kecil.

Dicontohkan, CV F memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam dengan menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 9 September 2024 dan menyampaikan pemberitahuan mengenai Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, yaitu Masa Pajak September 2024. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 10 September 2024 dengan mencantumkan tanggal CV F dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 10 September 2024. 

Dengan demikian, CV F wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang, serta membuat faktur pajak, mulai Masa Pajak September 2024, yaitu mulai tanggal 10 September 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Catatan: Masa Pajak yang dipilih untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak CV F tidak diperkenankan melewati Masa Pajak Januari 2025.



Jangan biarkan urusan akuntansi dan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai kesuksesan yang lebih besar!
📞Hubungi kami sekarang di +62 859 106 666 777 atau kirim email ke ekuilibriumconsultant@gmail.com untuk konsultasi gratis!
Bergabunglah dengan klien kami yang telah merasakan manfaat dari layanan kami. Bersama-sama, kita dapat mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah dan efisien!


















Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.