Bentuk Usaha Tetap
Pengertian
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
- warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: (a) tempat tinggal; (b) pusat kegiatan utama; (c) tempat menjalankan kebiasan; (d) status subjek pajak; dan/atau (e) persyaratan tertentu lainnya dan
- badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Karena menyangkut yurisdiksi antar negara, jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) maka sesuai kaidah lex speciali derogat lex generali maka pengertian BUT tundak pada tax treaty yang tentunya lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pada UU PPh. Apabila tidak ada tax treaty maka berlaku pengertian BUT sebagaimana telah diatur oleh UU PPh.
BUT merupakan subjek pajak luar negeri sui generis (punya kelompok sendiri terpisah dari kantor pusat) yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan computer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pendaftaran NPWP bagi BUT
Perlakuan perpajakan BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan sesuai dengan definisi Wajib Pajak Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint Operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
BUT mendaftarkan diri pada KPP Badan dan Orang Asing. KPP Badan dan Orang Asing merupakan tempat bagi Wajib Pajak mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak:
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bentuk usaha tetap yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berkedudukan di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Wajib Pajak Badan yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri;
- Pedagang Luar Negeri;
- Penyedia Jasa Luar Negeri;
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri; dan
- organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan berupa BUT dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
- dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
- bagi Warga Negara Asing, yaitu: (1) fotokopi paspor; dan (2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Formulir dan Lampiran
Formulir dan lampiran Pendaftaran NPWP dapat diunduh di sini
Jangan biarkan urusan akuntansi dan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda mencapai kesuksesan yang lebih besar!
📞Hubungi kami sekarang di +62 859 106 666 777 atau kirim email ke ekuilibriumconsultant@gmail.com untuk konsultasi gratis!
Bergabunglah dengan klien kami yang telah merasakan manfaat dari layanan kami. Bersama-sama, kita dapat mencapai tujuan bisnis Anda dengan lebih mudah dan efisien!

Tidak ada komentar: