Pemadanan NIK dan NPWP
Ketentuan Umum
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. Orang pribadi yang merupakan Penduduk serta telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.
Penerapan Tarif PPh Lebih Tinggi bagi Non NPWP
Dalam hal identitas penerima penghasilan diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud.
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyatakan: "Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak." Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Pasal 22 ayat (3) UU PPh menyatakan: "Besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak." Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 23 ayat (1a) UU PPh menyatakan: "Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen)"
Layanan Administrasi Perpajakan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan pada layanan administrasi perpajakan setelah tanggal 30 Juni 2024 adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.
- Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.



Tidak ada komentar: